SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM TRANSAKSI Koperasi Emas Perak Indonesia
Pasal 1
Definisi
- Koperasi Emas Perak Indonesia adalah penyedia jasa elektronik yang digunakan Anggota (Member) dalam transaski perdagangan.
- Transaksi Perdagangan adalah kegiatan perdagangan antara Anggota (Member) dengan badan usaha yang telah terdaftar dalam Koperasi Emas Perak Indonesia.
- Anggota (Member) adalah perorangan atau badan yang terdaftar pada Koperasi Emas Perak Indonesia dan diperkenankan melakukan Transaksi Perdagangan melalui Koperasi Emas Perak Indonesia ini
- Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia dan bank-bank di Indonesia melakukan kegiatan kliring.
- Password adalah kode akses keamanan yang diberikan Koperasi Emas Perak Indonesia untuk digunakan Anggota (Member) bertransaski Koperasi Emas Perak Indonesia.
Pasal 2
Syarat Transaksi Koperasi Emas Perak Indonesia
- Anggota (Member) telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Emas Perak Indonesia.
- Anggota (Member) telah memenuhi setiap persyaratan dalam transaksi Koperasi Emas Perak Indonesia sebagaimana disyaratkan oleh Koperasi Emas Perak Indonesia.
Pasal 3
Transaksi Perdagangan
- Semua Transaksi Perdagangan yang dilakukan oleh Anggota(Member) setiap Hari Kerja dari jam 11.00 sampai dengan jam 16.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB)
- Apabila Transaksi Perdagangan dilakukan diluar jam kerja sebagaimana disebutkan pada ayat 1 Pasal ini, maka Transaksi Perdagangan akan diproses oleh Koperasi Emas Perak Indonesia pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal 4
Tata Cara Transaksi Koperasi Emas Perak Indonesia
- Anggota (Member) setuju untuk melakukan Transaksi Perdagangan melalui aplikasi ini setiap Hari Kerja yang bersifat tunai dan final dengan cara pendebetan dan atau pemindahbukuan dari rekening Anggota (Member) di BPRS Attaqwa ke rekening perusahaan yang telah terdaftar dan bekerjasama dengan Koperasi Emas Perak Indonesia.
- Transaksi Perdagangan akan ditolak Koperasi Emas Perak Indonesia apabila dana Anggota (Member) tidak mencukupi untuk bertransaksi.
- Setiap transaksi Jual Beli yang telah disetujui, maka pihak Koperasi Emas Perak Indonesia akan memberitahukan akseptasi / tanda terima.
Pasal 5
Pengambilan Barang
- Anggota (Member) dapat mengambil fisik barang atas Transaksi Perdagangan pada Hari Kerja berikutnya pada kantor yang ditunjuk oleh Koperasi Emas Perak Indonesia.
- Pengambilan atau penyerahan barang hanya dapat dilakukan oleh Anggota (Member) sendiri dan atau kuasa yang telah diverifikasi.
- Segala kerugian akibat pemberian kuasa dari Anggota (Member) kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Anggota (Member) dan membebaskan Koperasi Emas Perak Indonesia dari segala tuntutan hukum dikemudian hari.
Pasal 6
Biaya, Potongan dan Pajak
- Anggota (Member) berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar segala biaya (-biaya) yang timbul akibat dari Transaksi Perdagangan, namun tidak terbatas pada biaya administrasi, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya yang diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Password
- Anggota (Member) wajib menjaga kerahasiaan Password yang telah diberikan Koperasi Emas Perak Indonesia kepada Anggota (Member).
- Segala penyalahgunaan Password ditanggung sepenuhnya oleh Anggota (Member) dan membebaskan Koperasi Emas Perak Indonesia dari segala tuntutan hukum dari pihak manapun.
Pasal 8
Kuasa
- Guna maksud Transaksi Perdagangan ini, Anggota (Member) dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Koperasi Emas Perak Indonesia untuk mendebet/ memindahbukukan rekening Anggota (Member) ke rekening perusahaan yang telah terdaftar dalam Koperasi Emas Perak Indonesia sesuai tujuan Transaksi Perdagangan.
- Kuasa ini tidak dapat dicabut sampai dengan Anggota (Member) melepaskan keanggotaannya pada Koperasi Emas Perak Indonesia.
- Pencabutan kuasa dilakukan dengan cara pemberitahuan secara tertulis kepada Koperasi Emas Perak Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal pencabutan dimaksud.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
- Apabila dikemudia hari timbul perselisihan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat seagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 10
Ketentuan Penutup
- Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum transaksi Koperasi Emas Perak Indonesia ini merupakan satu kesatuan dengan pembukaan dan atau aplikasi keanggotaan pada Koperasi Emas Perak Indonesia.
- Anngota (Member) telah membaca dan mengerti atas syarat-syarat dan Ketentuan Koperasi Emas Perak Indonesia ini.